Mungkin kamu pernah menjumpai orang yang setiap tahun melaksanakan umroh. Atau orang yang melakukan umroh lebih dari satu kali selama berada di tanah suci. Memperbanyak ibadah merupakan hal yang positif, namun tetap harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Lalu apakah boleh melaksanakan umroh berkali-kali?
Ada dua kategori umroh yang dilakukan berulang-ulang. Pertama, umroh yang dilakukan berulang-ulang dengan beberapa kali perjalanan dalam satu tahun. Dan kedua, Umroh yang dilakukan beberapa kali dalam satu perjalanan. Bagaimana hukum menghadapi kedua keadaan tersebut?
Melaksanakan Umroh Berkali-kali dalam Satu Tahun
Terdapat dua pendapat mengenai umrah yang dilaksanakan untuk kedua kalinya hukumnya apa?
Hukumnya disunnahkan
Bersumber dari madzhab jumhur ulama, diantaranya ‘Atha’, Thawus, ‘Ikrimah, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Aisyah.
Dalil mereka berasal dari riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah pernah melakukan umroh dua kali dalam sebulan, berdasarkan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dua umroh tersebut adalah umroh yang dilakukannya bersamaan dengan pelaksanaan haji, dan umroh yang dilaksanakannya dari Tan’im. Ini berdasarkan pendapat bahwa umrohnya tidak tertolak karena haji yang ia lakukan adalah haji qiran (haji dan umroh dilakukan secara bersamaan), sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Kelompok ini juga berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
“Umroh ke umroh berikutnya dapat menghapus dosa di antara keduanya” (HR. Bukhari no. 1173)
Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud no. 1991, Aisyah mengatakan bahwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umroh sebanyak dua kali yakni umroh pada bulan Dzulqa’dah dan umroh pada bulan Syawal.
Hukumnya makruh
Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin, an-Nakha’i, Malik, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah melakukan umroh dua kali dalam setahun. Dengan demikian, beramal melebihi amalan mereka hukumnya makruh. Dalil lainnya, bahwa umroh adalah haji kecil, dan haji tidak disyariatkan dua kali dalam setahun. Demikian juga halnya dengan umroh.
Menurut Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, pendapat yang paling jelas adalah pendapat pertama dari madzhab jumhur ulama. Ia mengatakan umroh merupakan amalan kebaikan dan tidak ada larangan dalam mengamalkan suatu kebaikan. Sedangkan mengqiyaskan umroh dengan haji dianggap tidak tepat karena umroh tidak memiliki batas waktu pelaksanaan.
Melaksanakan Umroh Berkali-kali dalam Satu Perjalanan
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Namun pendapat terkuat mengatakan tidak disyariatkan melaksanakan umroh beberapa kali dalam satu kali perjalanan. Seperti yang banyak dikerjakan oleh orang-orang sekarang, yaitu seusai melaksanakan haji, mereka pergi ke Tan’im, kemudian melakukan beberapa kali umroh.
Amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada dalil yang mengajarkan hal tersebut sehingga berkali-kali berumrah dalam satu perjalanan termasuk amalan yang mengada-ada.